BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Transportasi darat khususnya bidang lalu lintas dan angkutan
jalan merupakan komponen yang sangat penting dari sektor
Perhubungan. Perananya dalam pembangunan tidak dapat diabaikan.
Perpindahan manusia, barang dan jasa dari suatu tempat ke tempat tujuan di
seluruh daratan di tanah air memperlihatkan tren kenaikan volume dari tahun ke
tahun. Akan tetapi hal ini tidak didukung oleh tersedianya sarana prasana lalu
lintas yang memadai. Lebar dan panjang jalan tidak berbanding lurus dengan
jumlah kendaraan yang meningkat terus.
Angka kecelakaan dari tahun ke tahun terus bertambah.
Kemacetan terjadi di mana, terutama di kota besar. Pemandangan yang didominasi
menumpuknya kendaraan bermotor sering terjadi terutama di ibukota Jakarta.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tenggang rasa antar pengemudi dan
pengendara kendaraan bermotor. Mereka saling serobot tidak mau mengalah antara
satu dengan lainnya. Tindakan mereka yang begitu itu disebabkab oleh karena
kurang pemahaman etika dan sekaligus implementasinya di jalan raya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dari tahun ke tahun
permasalahan-permasalahan di bidang transportasi jalan semakin meningkat,
seperti semakin tingginya jumlah kendaraan khususnya sepeda motor, tingginya
fatalitas pada kejdian kecelakaan di jalan khususnya yang melibatkan pelajar
yang berakibat kerugian yang tidak sedikit.
Berdasarkan
apa yang sudah kami kemukakan di atas penulis mencoba untuk memberikan satu
solusi mengenai beretika di jalan raya sebagai salah satu upaya untuk menekan
kemacetan di jalan dan angka kecelakaan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pentingnya Etika Berlalu Lintas bagi keselamatan?
2.
Bagaimana cara mengedukasi para pengguna jalan untuk memahami dan menerapkan
etika berlalu lintas di jalan ?
C.
MANFAAT DAN TUJUAN PENULISAN KARYA TULIS
- Memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat tentang rtika berlalu lintas.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas
- Mengurangi angka kecelakaan akibat perilaku sebagai pengguna jalan
- Menanamkan dan membangun kesadaran masyarakat untuk berperilaku tertib berlalu lintas dan tanggung jawab untuk meningkatkan keselamatan
- Menyebarluaskan informasi tentang keselamatan jalan ke kalangan masyarakat
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” artinya kebiasaan. Jika didefinisikan
Etika adalah suatu adat kebiasaan yang berhubungan erat dengan konsep individu
atau kelompok sebagai alat yang mengatur hubungan antara kelompok manusia.
Etika memiliki norma-norma positif yang mengatur manusia untuk bersikap
santun. Jika setiap orang memiliki dan mematuhi etika maka hidup ini akan
berjalan lancar. Jadi etika sangat penting diterapkan dalam kehidupan masyarakat,
karena dengan adanya etika ada pedoman yang digunakan untuk mengatur perilaku
manusia untuk hidup rukun dengan masyarakat disekitarnya. Sehingga dapat
tercipta masyarakat yang tertib, damai, dan teratur. Tanpa adanya etika manusia
hidup tanpa pedoman. Jika diibaratkan maka hidup didunia tanpa lampu, tanpa
cahaya yang menuntun.
Manusia
adalah makhluk sosial dan pasti butuh berhubungan dengan orang lain. Hubungan
antar manusia bisa dikemukakan bahwa manusia berinteraksi dengan manusia lain.
Tentu dalam berhubungan dengan orang lain kita membutuhkan etika untuk
memberikan pedoman bagi kita untuk bersikap yang baik sehingga kita dapat hidup
rukun dan berdampingan dalam bermasyarakat.
B.
Pengertian lalu lintas
Manusia
adalah makhluk sosial dan pasti butuh berhubungan dengan orang lain. Hubungan
antar manusia bisa dikemukakan bahwa manusia berinteraksi dengan manusia
lain.Didalam berinteraksi manusia tentu berpindah tempat dari satu tempat ke
tempat yang lain. Kemudian muncullah istilah “Transportasi” yaitu perpindahan
manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan
sebuah kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin. Seiring perkembangan zaman
manusia dapat menciptakan kendaraan bermotor untuk memudahkan manusia dalam
bertransportasi.
Dalam
bertransportasi kemudian dikenal istilah “Lalu Lintas”. Di dalam Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang
di ruang lalu lintas jalan. Jadi pergerakan kita dari suatu tempat ke tempat
tujuan dengan menggunakan alat transportasi melalui ruang jalan bisa dikatakan
sebagai lalu lintas. Seperti saat kita berkendara dari Tuban meuju Surabaya
naik bis ataupun nsepeda motor.
C.
Hubungan antara etika dengan berkendara di jalan raya.
Dalam
penggunaan fasilitas jalan tidak sendirian, namun bersama dengan banyak orang
karena kita hidup bermasyarakat. Cakupan masyarakat tentu sangat luas, dan
pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda dan cenderung memikirkan
kepentingannya masing-masing. Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas mungkin kita
tidak bisa membayangkan, pasti sering terjadi kecelakaan di jalan raya.
Kejadfian ini disebabkan kurangnya tenggang rasa antar pengguna jalan,
pengemudi cenderung egois ingin cepat sampai. Jika ini dibiarkan terus-menerus
maka angka kecelakaan akan semakin meningkat. Oleh karena itu perlu adanya
pemahaman dan pelaksanaan Etika Berlalu Lintas.
Etika Berlalu Lintas yaitu pedoman sikap atau aturan yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain di dalam berlalu lintas. Etika
tidak hanya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari saja, namun etika juga
sangat penting diterapkan dalan berlalu lintas. Prinsip etika yang diterapkan
yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan etika berlalu lintas hampir
sama yaitu tenggang rasa dan saling menghargai. Dalam berlalu lintas kita harus
tenggang rasa dengan pengguna jalan lain dan jangan mementingkan egois.
Manfaat
dan tujuan dibuat Etika Berlalu Lintas antara lain
- Dapat mengatur individu dalam menggunakan jalan sehingga tidak seenaknya sendiri.
- Tercipta kelancaran, keteraturan, keselamatan, serta ketertiban.
- Dapat mengurangi angka kecelakaan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dikatakan tertib,
lancar, aman dan terpadu apabila dalam berlalu lintas berlangsung secara
teratur sesuai dengan hak dan kewajiban pengguna jalan serta bebas dari
hambatan dan kemacetan jalan.
Tanpa adanya Etika Berlalu Lintas, maka pengemudi akan
mengemudi seenaknya sendiri tanpa mempedulikan keselamatan orang lain, lalu lintas
dijalan akan berjalan semrawut, sehingga rawan terjadi kecelakaan, sarta akan
terjadi kemacetan parah.
BAB III
MENDIDIK MASYARAKAT UNTUK MEMAHAMI
ETIKA DAN SOPAN SANTUN DI JALAN RAYA.
A. Pengintegrasian
Pendidikan Etika Berlalu Lintas ke Dalam Kurikulum
Sekolah.
Sekarang ini banyak pelajar belum cukup umur yang
mengendarai kendaraan bermotor sendiri dan mereka belum mengetahui etika belalu
luntas. Sehingga banyak kejadian kecelakan yang melibatkan pelajar dibawah
usia. Yang seharusnya dalam Undang-Undang tertulis bahwa usia minimal untuk
mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Ini dikarenakan pelajar dibawah
usia 17 emosinya masih labil, lebih mementingkan egonya dan tidak mau mengalah.
Ini sangat berbahaya apabila mereka berkendara, pasti akan ugal-ugalan, balapan
dengan kendaraan lain hanya ingin dipuji.
Banyak pelajar di negeri ini yang tidak mengetahui
etika-etika dalam berlalu lintas. Apabila ini terus berlanjut maka angka
kecelakaan akan terus meningkat. Dengan demikian sangat diperlukan
pengintegrasian pendidikan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum sekolah agar
para siswa tau serta menerapkan etika berlalu lintas. Pemberian materi etika
tidak hanya etika dalam kehidupan sehari-hari saja, akan tetapi penyampaian
materi etika berlalu lintas juga sangat penting untuk keselamatan dalam berlalu
lintas. Nasib bangsa kita ada ditangan generasi muda, dengan demikian
diharapkan genersi bangsa kita lebih baik dan patuh terhadap hukum.
Pengintegrasian pendidikan etika berlalu lintas dapat
dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan atau Agama. Karena etika
berlalu lintas mencakup moral siswa. Penanaman etika tidak hanya dalam
kewarganegaraan maupu agamanya saja, namun siswa juga wajib mengetahui etika
berlalu lintas. Diharapkan dengan pendidikan terus-menerus siswa menjadi
memahami serta mematuhi etika berlalu lintas.
Sosialisasi/Pembelajaran etika tidak hanya di sekolah saja
akan tetapi juga kepada publik Hal ini ditujukan agar masyarakat mengetahui
etika berlalu lintas yang baik sehingga dapat mematuhi aturan. Cara
mensosislisasikannya pada pelajar yaitu dengan cara integrasi kurikulum sekolah
dengan materi disiplin lalu luntas.
B.
Bentuk-bentuk etika berlalu luntas
Berikut
ini beberapa etika berlalu lintas yang wajib kita ketahui sekaligus kita
terapkan, antara lain:
1. Persiapan berangkat
Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih
tajam, masih bisa digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan
persiapan dengan mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor
yang akan digunakan dalam keadaan baik. Jika ada yang perlu diperbaiki, segera
perbaiki. Jangan pernah menganggap enteng masalah-masalah yang menyangkut
kendaraan kita atau kita sendiri karena bukan hanya akan mengganggu proses perjalanan
tetapi juga bisa membahayakan keselamatan.
Komponen
berikut perlu diperhatikan secara cermat:
- Rem berfungsi dengan baik.
- Roda tidak ada yang rusak.
- Tekanan pada angin mencukupi.
- Lampu utama dan sein berfungsi dengan baik.
- Kaca spion dapat berfungsi dengan baik.
- Bensin dan oli cukup.
Pastikan
kandaraan dalam kondisi yang baik dan jangan membawa barang terlalu banyak.
Selain kendaraan, kondisi badan juga harus fit.
2. Mengemudi kendaraan
Tata
cara berlalu lintas di jalan, antara lain:
- Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang sabuk pengaman
- Bagi pengendara sepeda motor gunakan helm standar nasional Indonesia.
- Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
- Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlanbat atau berhenti.
- Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
- Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
- Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
- Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.
- Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
3. Menyalip dan Melewati
Kendaraan Lain
Berikut
etika menyalip kendaraan lain, yaitu:
- Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
- Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.
- Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus memberi ru ang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan tambah kecepatan.
4. Berpapasan Dengan
Kendaraan Lain
Berikut
etika ketika berpapasan dengan kendaraanlain:
- Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan rung gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
- Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
5.Membelok
Pengemudi
kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atu berpindah lajur wajib mengamati
situasi lalu lintas si depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta
memberi isyarat lampu.
6.Berlalu Lintas Di Persimpangan
Persimpangan
ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu. Banyak terjadi kecelakaan di
persimpangan. Ahl ini embuat persimpangan menjadi tempat pengendara haru
hati-hati.
Berikut
ini hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di
persimpangan:
- Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alst Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh RambuLalu Lintas.
- Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada:
- kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu LaluLintas atau Marka Jalan;
- kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang bberbatasan dengan jalan;
- kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan sebslah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
- kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
- Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi haru memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
7. Perlintasan Sebidang
Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada
perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
8. Memarkir Dan
Menghentikan Kendaraan
Selain
kendaraan unum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap
jalan kecuali:
- terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris utuh
- pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
- dijalan tol
Apabila
akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara sejajar atau
membentuk sudut meurut arah jalan.
9. Mengemudi Dengan Penuh
Konsentrasi
Dalam
mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai fikiran melayang
kemana-mana. Dalam berkemubi dilarang sambil berponsel (telfon/sms), melamun,
dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.
10. Memiliki Surat Ijin
Mengemudi
Surat
ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi kendaraan bermotordi
jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat
Ijin Mengemudi untuk kendaraan perseorangan digolongkan menjadi:
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
- SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram
- SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menari kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandeng lebih dari 1.000 kilogram
- SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, dan
- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus begi penyandang cacat.
Untuk
mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif,
kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan
usia antara lain:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Usia 20 tahun untuk SIM B I;
- Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Persyaratan
administratif antara lain:
- identitas diri berupa kartu tanda penduduk;
- pengisian formulir permohonan;
- rumusan sidik jari.
Persyaratan
lulus ujian antara lain:
- ujian teori;
- ujian praktik;
- ujian ketrampilan melalui stimulator.
11.Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan
bukan hiasan atau ornamen untuk memperindah kanan kiri jalan. Akan tetapi
keberadaanya sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas
polisi maupun Dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya
pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya
jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.
Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena
berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat
mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita
akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar
menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat
yang ada palang larangan parkir, dsb.
Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat
persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila
ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan.
C.
Pelanggaran Etika Berlalu lintas
Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Begitu
juga dengan etika. Disebut pelanggaran etika berlalu lintas apabila seseorang
itu tidak mematuhi etika berlalu lintas yang telah ditentukan. Etika berlalu
lintas diciptakan untuk mengatur pengemudi agar tercipta keteraturan dalam
berlalu lintas. Dan mengurangi tingginya angka kecelakaan. Namun apabila
semakin tinggi angka pelanggaran, maka akan tinggi pula angka kecelakaan.
Pelanggaran etika dapat berakibat fatal diantaranya tingginya angka kecelakaan
yang menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan fakta kecelakaan yang
terjadi kebanyakan bisebkan akibat pelanggaran etika berlalu lintas.
Pada
umumnya kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh 4 faktor, yaitu:
- Faktor Human/Pengemudi (manusia) :
- Tidak disiplin (melanggar peraturan/rambu-rambu lalu lintas), misalnya : melanggar lampu traffic light dan marka, parkir sembarangan, rem mendadak, ngebut,dsb.
- Emosional/tidak sabaran, mungkin karena tergesa-gesa ‘kejar tayang’ atau ada hal yang sangat penting/mendadak, dsb
- Daya konsentrasi berkurang (sambil bicara, menelepon/sms, melamun,berkhayal,dsb).
- Kurang trampil/cekatan dalam mengemudi (baru belajar, jam terbang minim).
- Mengantuk/lelah (pulang kerja, perjalanan jauh, habis sakit,dsb).
- Mabuk (dalam pengaruh obat/minuman)
- Kesehatan (kondisi tubuh yang kurang fit)
- Faktor Kendaraan :
- Kendaraan tidak laik jalan (usia tua, rusak).
- Ban tiba-tiba pecah (bersifat insidentil).
- Rem blong, lampu tidak berfungsi/tidak ada.
- Melebihi muatan.
- Bukan peruntukannya (ban dan bodi modif yang tidak sesuai).
- Faktor Jalan :
- Jalan sempit.
- Jalan licin (habis hujan, banjir, ada ceceran minyak/oli,dsb).
- Jalan bergelombang.
- Tikungan tajam, tanjakan/menurun.
- Jalan terlalu mulus/hotmix yang bikin pengendara merasa sangat nyaman akhirnya malah jadi lengah.
- Faktor Cuaca :
- Berkabut.
- Hujan
- Longsor
- Banjir
Berikut
prosentasi dari keempat faktor tesebut:
- Faktor manusia (80%-90%, Wamenhub (2011))
- Faktor jalan dan lingkungan (10%-20%, Wamenhub (2011))
- Faktor kendaraan (5%-10%, Wamenhub (2011))
- Faktor cuaca (1%-5%, Wamenhub (2011))
Akibat-akibat
kecelakaan yang timbul dari 4 faktor tersebut antara lain:
- kecelakaan yang mengakibatkan pejalan kaki,biasanya dikarenakan orang parkir sembarangan, pengendara kendaraan bermotor tidak memberikan prioritas utama kepada pejalan kaki.
- kecelakaan sesama pengendara kendaraan bermotor, biasanya pengemudi cenderung egois dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Berikut
contoh-contoh kejadian kecelakaan yang pernah terjadi antara lain:
- Kejadian kecelakaan di Tugu Tani yang disebabkan karena pengemudi mengendara mobil dalam keadaan mabuk mengonsumsi narkoba.
- Kasus kecelakaan yang menimpa Saipul Jamil yang disebabkan karena pengemudi mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi dan tidak bia menstabilkan mobil dalam kecepatan tinggi, dsb.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Angka kecelakaan yang tinggi disebabkan banyaknya
pelanggaran lalu lintas yang terjadi karena pengemudi kurang meatuhi etika
berlalu lintas. Oleh karena itu pentingnya penerapan etika berlalu lintas dalam
kehidupan kita.
B. SARAN
Berdasarkan data-data tersebut, ada beberapa cara yang dapat
dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan, antara lain:
- Penegakan hukum di jalan
yaitu
dengan cara mengadakan operasi SIM, perlengkapan kendaraan dan helm. Penegakan
hokum harus tegas untuk mambuat pelanggar jera. Penegakan hukum sesuai
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut ini beberpa contoh aturan yang tertera
pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, antara lain:
- Pasal 106 Ayat 1 “setiap orang yang mengemudi ranmor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi”
- Pasal 106 Ayat 8 “setiap orang yang mengemudikan ranmor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang mengenakan hekm yang berstandar nasional”
- Pasal 107 Ayat 2 “sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”
- Pasal 106 Ayat 4 “setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan; marka jalan, aalt pemberi isyarat lalin, gerakan lalin, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan, tata cara penggandengan”
- Pasl 285 Ayat 1 “mengemudikan sepeda motor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban”
- Pasal 292 “pengemudi sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari 1 orang tanpa kereta samping tidak diperbolehkan”
- Pasal 77 Ayat 1 Jo 281 “setiap orang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai jennies kendaraan bermotor yang dikemudikan”, dsb.
- Untuk para pengemudi hilangkan keegoisan, utamakan keselamatan. Seperti dalam pepatah Jawa “alun-alun sing penting kelakon”. Kebanyakan dalam beberapa kejadian kecelakaan yang terjadi disebabkan karena pengemudi ugal-ugalan ingin cepat sampai tanpa memperhatikan etika berlalu lintas.
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada
Hal
ini penting karena dalam rambu lalu lintas merupakan simbol yang dapat
menunjukan kepada kita tentang etika berlalu lintas. Memang kelihatannya sepele
namu dampaknya bila kita tidak mematuhinya akan sangat membahayakan
keselamatan.
- Jangan mengemudi dibawah pengaruh alkohol atau obat.
Hal
ini sangat mambahayakan karena alkohol dan obat-obatan dapat menimbulkan efek
halusinasi ataupun tidak sadar diri. Hal ini sangat membahayakan saat
berkendara karena menghilangkan konsentrasi kita dalam berkendara.
- Sosialisasi tentang Etika Berlalu Lintas kepada publik.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.google.co.id/search?hl=id&ds=i&pq=TERTIB+LALU+LINTAS&cp=11&gs_id=cn&xhr=t&q=sosialisasi%20LALU%20LINTAS&um=1&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&biw=1366&bih=573&ie=UTF-8&sa=N&tab=iw&ei=RKPuT9OaDsLJrAfXx4i-DQ
- http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas
- http://118.97.61.233/perundangan/images/stories/doc/uu/uu_no.22_tahun_2009.pdf
- http://yogyakarta.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=96781
- http://bloggerspemalang.blogspot.com/2011/12/etika-berlalu-lintas-di-jalan-raya.html
- http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
- http://www.scribd.com/doc/58869746/3/Pengertian-Lalu-Lintas-dan-Pelanggaran-Lalu-Lintas
- Buku panduan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar