Kamis, 27 November 2014

pemberdayaan perempuan




BAB I
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang
Perempuan adalah makhluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural dan Spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangannya. Setiap perempuan merupakan pribadi yang mempunyai hak, kebutuhan serta harapan (Sofie, 2011).
Perempuan mengambil tanggung jawab terhadap kesehatannya dan keluarganya melalui pendidikan dan konseling dalam dalam membuat keputusan. Perempuan mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan tentang siapa yang memberi asuhan dan dimana tempat pemberian asuhan. Sehingga perempuan perlu pemberdayaan dan pelayanan untuk memperoleh pendidikan dan informasi dalam menjalankan tugasnya (Hidayat, dkk, 2009).
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan (Kurnia, 2009).

BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1.1    Pengertian
Partnership menurut terjemahan Google adalah “kemitraan, persekutuan, perseroan, perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google, 2011).
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011).
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh  kehidupan yang lebih baik (Satria, 2008).

2.2    Woman Centred Care
2.2.1    Pengertian Woman Centred Care
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia merupakan seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
Bidan merupakan profesi luhur yang memiliki filosofi dalam memberikan pelayanan, filosofi kebidanan menggambarkan pemahaman yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan dalam memberikan asuhan kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan balita. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan merupakan pendamping perempuan dimana diharapkan melalui peran dan tanggung jawabnya dapat menciptakan keluarga sehat sehingga dapat menumbuhkan generasi berkualitas. Paradigma kebidanan merupakan suatu cara pandang bidan dalam memberikan pelayanan, dimana keberhasilan pelayanan tersebut dipengaruhi oleh pengetahuan dan cara pandang bidan dalam kaitan atau hubungan timbal balik  antara manusia/perempuan dengan lingkungan, perilaku, pelayanan kebidanan dan keturunan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Seorang pekerja profesional adalah seseorang yang terampil atau cukup dalam kerjanya dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan terutama dalam memberikan pelayanan kebidanan.

2.2.2  Prinsip-prinsip Women Centered Care
Prinsip-prinsip dasar Women Centered Care adalah:
  • Memastikan perempuan adalah mitra sejajar dalam perencanaan dan pelayanan kebidanan maternitas.
  • Mengenali pelayanan yang ada untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan perempuan.
  • Memberikan informasi kesehatan dan memberikan pilihan kepada perempuan dalam hal : pemilihan terhadap kehamilan, persalinan, nifas, dll.
  • Memberikan penyuluhan dan pelayanan kebidanan kepada perempuan sehingga mereka mampu membentuk hubungan saling percaya antara sesama.
  • Bidan memberikan kontrol atas keputusan-keputusan dalam memberikan pelayanan kebidanan.

2.2.3  Sasaran Pelayanan Kebidanan
Sasaran pelayanan kebidanan adalah masyarakat khususnya perempuan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Upaya promotif meliputi ; meningkatkan kesadaran individu, keluarga dan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat, meningkatkan proporsi keluarga yang memiliki akses terhadap sanitasi dan air bersih dan melakukan upaya penyuluhan kesehatan baik dengan menggunakan media ataupun langsung kepada masyarakat.
Upaya preventif meliputi ; meningkatkan cakupan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, melakukan kunjungan antenatal secara rutin, mengkonsumsi makanan gizi seimbang, meningkatkan cakupan imunisasi dasar, meningkatkan pertolongan persalinan yang aman dan bersih, meningkatkan pemberian ASI eksklusif dan sebagainya.
Upaya Kuratif meliputi ; meningkatkan sistem rujukan dan kolaborasi yang berkesinambungan, melakukan perawatan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
Upaya Rehabilitatif meliputi ; pasien penderita lumpuh melakukan rehabilitasi dengan mengikuti fisioterapi, pasien pasca operasi gangguan reproduksi (kanker rahim, kista, dll)
Pelayanan kebidanan berfokus pada kebutuhan perempuan sepanjang siklus hidupnya, pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan disetiap individu. Perempuan selaku penerima pelayanan merupakan mahluk bio, psiko, sosial, cultural dan spiritual yang utuh unik dimana memiliki kebutuhan dasar yang bermacam-macam sesuai dengan perkembangannya.
Dalam asuhan kebidanan dijelaskan beberapa point yang akan mewarnai asuhan itu. Adapun yang dimaksud adalah  :
1.      Pemahaman tentang Kehamilan dan persalinan
Bidan harus memahami dan yakin bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang alamiah dan fisiologis, walau tidak dipungkiri dalam beberapa kasus mungkin terjadi komplikasi sejak awal karena kondisi tertentu/ komplikasi tersebut terjadi kemudian. Proses kelahiran meliputi kejadian fisik, psikososial dan cultural.
2.      Pemahaman tentang Perempuan
Setiap perempuan merupakan pribadi yang mempunyai hak, kebutuhan serta harapan, oleh karena itu sudah selayaknya perempuan mempunyai partisipasi aktif dalam pelayanan yang diperolehnya selama kehamilan, persalinan, nifas dan membuat keputusan mengenai cara pelayanan yang disediakan untuknya. Keunikan secara fisik, emosional, sosial dan budaya membedakan tiap perempuan. Perbedaan dalam kebutuhan dan kebudayaan merupakan tuntutan untuk lebih memperhatikan perempuan selama proses hidupnya.
3.      Pemahaman tentang profesi dan manfaatnya
Fungsi utama profesi kebidanan adalah untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya. Proses yang fisiologis harus didukung dan dipertahankan tapi bila timbul penyulit haru digunakan teknologi  dan referral yang efektif untuk memperoleh ibu dan bayi yang sehat.
4.     Pemahaman Pemberdayaan perempuan dalam pengambilan keputusan
Perempuan harus diberdayakan untuk mampu membuat keputusan tentang kesehatan diri dan keluarga melalui KIE & Konseling sehingga suara perempuan lebih terdengar dan mempunyai kekuatan dalam dirinya untuk membuat suatu keputusan yang disertai dengan informasi yang berimbang dari seorang bidan, dengan adanya hal tersebut diharapkan perempuan dapat melewati setiap fase hidupnya dengan aman.
5.      Pemahaman tentang Pelayanan Kebidanan
Pelayanan harus dilakukan secara continue, individual dan tidak otoriter serta menghardai pilihan klien. Pelayanan yang diberikan dengan keyakinan bahwa dengan dukungan dan asuhan yang tepat, klien dapat melahirkan secara aman dan membanggakan. Pelayanan kebidanan haruslah aman, memuaskan, menghormati seta memberdayakan perempuan dan keluarganya.
6.      Kolaborasi dan partnership
Praktek kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partmer (partnership) dengan pemahaman kompetensi terhadap perempuan baik aspek sosial, emosi, budaya, spiritual, psikologi dan fisik serta pelayanan reproduksi.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
1.       Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas.
2.       Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan.
3.       Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri

2.2.4    Continuity of Care
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.
Siklus hidup reproduksi merupakan permasalahan yang tidak ditangani dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya. Dalam pendekatan siklus hidup dikenal lima tahap, yaitu
1. Konsepsi
2. Bayi dan Anak
3. Remaja
4. Usia subur
5. Usia lanjut
Contoh Pencegahan dan promosi kesehatan, masalah/tindakan dalam pelayanan berkesinambungan pada daur kehidupan wanita
1.    PraKonsepsi
- Pengenalan dini riwayat infeksi toksoplasma, Rubella, Sitomegalo Virus, herves,dll.
- Pemeriksaan imunologis dan terapi.
2.    Konsepsi
-  Pengenalan dini kelainan genetik (keturunan) dll.
- Pemeriksaan sitogenetik, tindakan korektif intra uterin (perbaikan dalam kandungan) dll.
3.    PraKelahiran
- (1- 40 mgg) - Pengenalan dini malformasi (kesalahan bentuk) dalam perkembangan janin.
-  Pemeriksaan Ultrasonografi, Terminasi Kehamilan.
4.    PraPubertas
- (0bln–12 bln) Pencegahan infeksi kekurangan kalori, protein, mineral, dan vitamin.
 - Imunisasi, perbaikan gizi, Pembinaan kebugaran jasmani.
5.    Pubertas/remaja
-  (13th-20th) Penkes tentang penyakit seksual menular dan kehamilan.
- Komunikasi, Informasi dan edukasi Agama, etika dan moral serta pendidikan seks.
6.    Reproduksi
- Pengaturan fertilitas (kesuburan), perawatan kehamilan dan persalinan aman - Penggunaan kontrasepsi rasional, perawatan antenatal, pemberian ASI.
7.    Menopouse
(45th-55th) Deteksi dini keganasan (kanker) alat kelamin dalam (genitalia interna).
- Tes Paps, biopsi dan kurtase.
8.    Pasca Menopouse
(50th-65th) Deteksi dini osteoporosis (rapuh tulang) penyakit jantung koroner. - Terapi hormonal, gizi.
9.    Lansia (senium)
Penurunan fungsi fisiologis/fisik yang berat - Gizi cukup




2.2.5    Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan dengan tujuan meningkatkan KIA dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi  3 jenis yaitu :
1.      Pelayanan Kebidanan Primer adalah merupakan layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
Adapun pelayanan kebidanan primer sebagai berikut :
  1. Tugas mandiri
  2. Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pranikah dengan melibat klien
  3. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
  4. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
  6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga
  7. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
  8. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimaterium dan menopause
  9. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
  10. Pelayanan Kolaborasi / Kerjasama adalah pelayanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.

2.      Pelayanan Kolaborasi / kerjasama terdiri dari :
  1. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
  2. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
  3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
  4. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi yang melibatkan klien dan keluarga
  6. Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga

3.      Pelayanan Rujukan adalah pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.

Pelayanan Ketergantungan / Rujukan terdiri dari :
  1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga
  2. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada hamil dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan
  3. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
  4. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga
  5. Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga

Secara umum pelayanan dan penyuluhan yang diberikan dapat mengatasi masalah kesehatan untuk bayi dan balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan untuk keluarga, kesehatan reproduksi wanita usia subur, kesehatan reproduksi wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum perempuan yang semakin meningkat tentu akan membuat mereka hidup lebih berkualitas. Lebih lanjut, masyarakat berharap kegiatan penyuluhan tidak berhenti sampai di situ saja, melainkan dapat berkesinambungan.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat :
  • Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas
  • Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
  • Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.

2.6   Pemberdayaan Perempuan
Pada bulan September 1994 di Kairo, 184 negara berkumpul untuk merencanakan suatu kesetaraan antara kehidupan manusia dan sumber daya yang ada. Untuk pertama kalinya, perjanjian internasional mengenai kependudukan memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral.
Konferensi Internasional ini menyetujui bahwa secara umum akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi harus dapat diwujudkan sampai tahun 2015. Tantangan yang dihadapi para pembuat kebijakan, pelaksana-pelaksana program serta para advokator adalah mengajak pemerintah, lembaga donor dan kelompok-kelompok perempuan serta organisasi non pemerintah lainnya untuk menjamin bahwa perjanjian yang telah dibuat tersebut di Kairo secara penuh dapat diterapkan di masing-masing negara.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan. Tujuan dari program-program yang terkait serta konfigurasi dari pelayanan tersebut harus menyeluruh, dan mengacu kepada program Keluarga Berencana (KB) yang konvensional serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Komponen yang termasuk di dalam kesehatan reproduksi adalah:
1.    Konseling tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit;
2.    Pendidikan seksualitas dan jender;
3.    Pencegahan, skrining dan pengobatan infeksi saluran reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya.
4.    Pemberian informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada;
5.    Pencegahan dan pengobatan infertilitas;
6.    Pelayanan aborsi yang aman;
7.    Pelayanan kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan
8.    Pelayanan kesehatan untuk bayi dan anak-anak.

Kualitas pelayanan merupakan prioritas dan ini harus didukung dengan:
1.        Menerapkan metode yang kompeten dengan standar yang tinggi (maintaining  high standards of technical competence);
2.        Melayani klien dengan rasa hormat dan bersahabat;
3.        Merancang pelayanan agar dapat memenuhi kebutuhan klien; dan
4.        Menyediakan pelayanan lanjutan.

Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan memperkirakan bahwa setiap tahun diperlukan dana sekitar US$17 juta sampai tahun 2000 untuk menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi di negara-negara miskin yang dapat diakses secara umum.
Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
-           Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
-          Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
-          Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
-          Hak hidup
-       Hak menikah
-       Hak hamil atau tidak hamil
-       Hak seksualitas
-       Hak menggunakan kontrasepsi
-       Hak terbebas dari PMS
-       Mendapat informasi & pelayanan yang berkualitas

Dengan memodifikasi program KB dan program kesehatan lainnya agar dapat :
-          Memperluas jangkauan pelayanan terhadap perempuan yang mempunyai kebutuhan akan hal-hal yang berkaitan dengan masalah reproduksi dan kesehatan seksual;
-          Secara intensif melatih dan memberikan supervisi kepada staf dan memberlakukan sistem-sistem yang memberikan kualitas pelayanan yang baik, tidak hanya terpaku kepada jumlah klien yang dapat dilayani;
-          Merancang pelayanan yang menjaga hak-hak perempuan dan mendorong pemberdayaannya;
-          Menyediakan informasi dan pelayanan terhadap perempuan yang lebih muda atau lebih tua dari usia reproduksi, tanpa melihat status perkawinannya;
-          Mendorong dan mendukung peran laki-laki untuk ikut ambil bagian dalam pembagian tanggung jawab terhadap tingkah laku seksual dan reproduksinya, masa kehamilan, kesehatan ibu dan anak, penjarangan kehamilan, infeksi PMS dan HIV/AIDS serta kekerasan; dan
-          Mendukung penelitian untuk mengisi kesenjangan terhadap pengetahuan yang berkaitan dengan masalah teknologi dan pelayanan termasuk di dalamnya adalah microbicides, metode-metode untuk men-diagnosa PMS, pengobatan PMS yang terjangkau serta pelayanan kegawatdaruratan kebidanan.

Beberapa prinsip yang harus digaris bawahi adalah:
-          Program-program dan pelayanan harus dirancang sesuai dengan kondisi-kondisi yang ada dan menjamin bahwa pelayanan ini dapat dimanfaatkan dan dijangkau oleh seluruh perempuan;
-          Rancangan program dan penerapannya harus melibatkan perempuan dari berbagai latar-belakang; dan
-          Program harus mendukung baik laki-laki maupun perempuan dalam hal pembagian tanggung jawab dari tingkah laku seksual, masa subur, dan kesehatannya serta keberadaan pasangan dan anak-anaknya.

Hak-hak Reproduksi dapat Terjamin
-          Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi
-          Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan
-          Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.

BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Partnership menurut terjemahan Google adalah “kemitraan, persekutuan, perseroan, perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google, 2011). Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011).
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh  kehidupan yang lebih baik (Satria, 2008). Partnership bidan dalam pelayanan kebidanan ada 2, yaitu pelayanan perempuan dan pemberdayaan perempuan
Adapun pelayanan dan penyuluhan yang diberikan adalah masalah kesehatan untuk bayi dan balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan untuk keluarga, kesehatan reproduksi wanita usia subur, kesehatan reproduksi wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum perempuan yang semakin meningkat tentu akan membuat mereka hidup lebih berkualitas.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain.
Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, bidan mempunyai peran yang lebih dibandingkan dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, karena bidan merupakan pendamping perempuan disepanjang siklus hidupnya yang melibatkan keluarga, lingkungan, budaya dsb. Dari semua point mengenai pemahaman seorang bidan maka selayaknya bidan menerapkan seni dalam asuhannya dimana seni dalam asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi pelayanan mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Bidan dituntut berkompeten berlandaskan pemikiran kritis, praktik berdasarkan fakta/evidence based, pemakai teknologi secara etis, menhormati, perbedaan budaya dan etik serta mempraktikkan kesabaran dengan menunggu tetapi rasional, berperan penting dalam advocacy perempuan serta tindakan non intervensi pada kasus yang tidak mengalami komplikasi.
            Seni dalam kebidanan ialah bagaimana bidan dapat mengambil keputusan yang bertanggung jawab, melakukan antisipasi, memfasilitasi dan mendukung keikutsertaan klien dalam mengambil keputusan dapat menyesuaikan keahlian untuk memenuhi kebutuhan klien yang spesifik dengan menggunakan pendekatan yang ramah dan terpusat pada perempuan.
            Dengan demikian dalam memberikan asuhan kebidanan tidak hanya dituntut memiliki keterampilan yang kompeten namun diperlukan pula “seni”  dimana kedua hal ini tidak dapat dipisahkan. Pelayanan kebidanan yang berkualitas merupakan pelayanan yang dapat menggabungkan antara “science” dan “art” menjadi kesatuan yang harmonis.















DAFTAR PUSTAKA

Kurnia, Hesti, 2011. Patnership Bidan Dan Perempuan Dalam Pelayanan Kebidanan, Internet:http://celebrat2002.blogspot.com/2009/02/partnership-bidan-dan-perempuan-dalam.html [akses: 24 Oktober 2011]
Admin, 2011. Peranan Bidan dalam Sistem Kesehatan Nasional.Internet:http://obstetriginekologi.com/artikel/latar+belakang+peranan+bidan+dalam+sistem+kesehatan+nasional.html [akses: 24 Oktober 2011]
Sofie, 2011. ,Falsapah Kebidanan, Internet:http://bidansofie.wordpress.com/[akses: 25 oktober 2011]
Hidayat, Asri, Mufdlilah, 2009. Catatan Kuliah Konsep Kebidanan.Yogyakarta: Mitra Cendikiawa

Rukiyah, Yeyeh, Yulianti, 2011. Konsep Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar